Thursday, July 2, 2015

Merintis Pembangunan dan Pengembangan Koperasi di Timor Leste

Sebagai negara yang belum lama berdiri, timor leste sedang giat-giatnya merancang strategis pembangunan yang tepat dengan potensi yang ada, koperasi bisa masuk dalam strategis tersebut, Timor Leste masih terus berbenah. Dalam usianya yang masih sangat belia, negeri ini masih harus berkutat untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang ketat. Tentu saja ini bukan perkara mudah, terlebih disana sini kadang masih ada letupan konflik yang berpotensi menggsnggu stabilitas. Pendapatan perkapitanya tercatat 400 Dolar AS.
Pertumbuhan koperasi di Timor Leste mengadopsi model koperasi wanita Setia Budi Wanita (SBW) Jawa Timur, terutama dalam hal manajemen tanggung renteng. Koperasi di Timor Leste merupakan salah satu pilar ekonomi Negara selain sektor publik & swasta. Jumlah koperasi di Timor Leste sebanyak 84 unit. Kegiatannya berimbang antara koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha. Sampai tahun 2017, pemerintah menargetkan koperasi tumbuh menjadi 300 koperasi.
 Petani di Timor Leste berencana mendirikan koperasi pertanian yang pertama di negara itu pada April 2011. Augusto Pires, Direktur LSM Cailalo Timor Leste mengatakan selama ini di negaranya belum ada koperasi yang mewadahi para petani sehingga taraf perekonomian rata-rata petani masih rendah.
“Potensi pertanian di negara kami sangat besar, namun belum bisa dieksplorasi oleh petani sehingga kami membutuhkan adanya koperasi, layaknya di Indonesia,” ujarnya kepada bisnisjabar.com hari ini di sela-sela pelatihan petani Timor Leste di Ikopin.
Dia meyakini koperasi akan mampu meningkatkan taraf perekonomian petani, termasuk memperluas pasar komoditas pertanian yang selama ini hanya dipasarkan di lokal saja. Dia menyebutkan, komoditas utama Timor Leste adalah padi, umbi-umbian, dan sayuran.
“Mereka belum bisa menggarap lahannya secara maksimal, padahal mereka ini berstatus sebagai pemilik lahan, bukan petani penggarap,” ujarnya.
Augusto menjelaskan, secara keseluruhan Timor Leste memiliki potensi dalam perikanan dan pertanian. Namun sayangnya, potensi tersebut tidak terkelola secara optimal.
Bahkan, kehadiran koperasi pun masih sangat terbatas. Di negaranya itu saat ini baru ada sekitar 4–5 koperasi.
“Koperasi akan mendorong petani mengubah hidup mereka, karena ke depan perekonomian negara kami akan digerakkan oleh sektor pertanian, dan satu-satunya cara melalui koperasi,” jelasnya.
Sebelum menjalin kerja sama pelatihan dengan Ikopin, lanjutnya, lembaganya sudah satu tahun membina petani di Timor Leste, namun tidak menampakkan hasil.
“Ikopin akan menjadi partner tetap kami dalam perkoperasian, dan tahun depan kami akan mengirimkan anak-anak petani untuk belajar di sini,” katanya.
Maria Apolonia Bupu, Project Technician PAZ Desarrollo (LSM internasional yang membantu LSM Cailalo) mengatakan sudah bekerja sama dengan LSM lokal Timor Leste sejak 2006 lalu, khususnya membidik pertanian dan perikanan.
&# ffb 8220;Untuk proyek pertanian kami mulai pada 2009, dalam pembangunan irigasi di dua desa dan pelatihan koperasi,” katanya.
Dia menyebutkan lembaganya menyediakan dana sebesar 447 euro untuk membiayai pelatihan perkoperasian kepada petani Timor Leste ini.(hh)

Dipimpin langsung oleh Sekjen Kementrian Ekonomi dan Pembangunan Marito Maqno ternyata Timor leste tidak hanya belajar. Negara yang baru merdeka tahun 2007 ini bahkan meminta didatangkan langsung ahli koperasi wanita dari Kota Malang untuk langsung mengajari ke Timor Leste. Marito mengungkapkan dia mengajak para pejabat Timor Leste belajar koperasi ke Kota Malang karena koperasi di Kota Malang sangat maju. Ia ingin ke depan koperasi di Timor Leste bisa maju seperti di Kota Malang.
“Koperasi yang berbasiskan ekonomi rakyat merupakan pilar utama fokus pembangunan yang kami lakukan saat ini. Karena itu kami sangat serius belajar ke Kota Malang terkait Koperasi,” kata Marito, Rabu (3/8).
Menurut Marito, berbeda dengan di Kota Malang koperasi yang selalu berasal dari rakyat, koperasi yang ada di Timor Leste saat ini rata-rata berasal dari pengusaha, sehingga filosofinya kurang pas. Dengan diajari tenaga ahli dari Kota Malang, Marito berharap rakyat Timor Leste bisa tahu benar bagaimana koperasi yang berbasis ekonomi rakyat.
“Saat ini ada 84 koperasi di Timor Leste, saya berharap dengan pendidikan yang benar tahun 2017 nanti paling lambat Timor Leste punya 300 koperasi yang eksis,” kata Marito.
Ketua Koperasi SBW, Sri Untari mengaku tidak kaget dengan kedatagan pihak asing termasuk timor Leste ke Kota Malang untuk belajar. Sebab sebelumnya koperasi SBW juga mendapat kunjungan dari Hungaria dan Inggris melihat bagaimana koperasi ini bisa terus berkembang.
“Ilmu jika tidak diamalkan ibarat pohon yang tidak berbuah. Karena itu kami senang hati sekali bisa berbagi ilmu dengan teman-teman dari Timor Leste,” kata Sri untari.
Menurut Sri, dengan sudah memiliki laboratorium koperasi yang sudah teruji di Indonesia. Sri mengaku siap berbagi ilmu dengan masyarakat Timor leste. Selain menyiapkan enam tutor andal untuk mendidik masyarakat Timor Leste terkait koperasi, pihaknya juga akan memberi kesempatan pemerintah Timor Leste jika ingin mengirim warganya untuk magang di Koperasi SBW. (cah)

Tapi seperti dijelaskan sebelumnya, koperasi sebagai pemain mikro tidak bisa dengan sendirinya mendukung kekuatan mereka sebagai agen perubahan dalam program penanggulangan kemiskinan kecuali mereka bekerja bergandengan tangan dengan mitra berkembang seperti serikat buruh, LSM, bilateral dan badan-badan PBB yang beragam. Ambil kasus di Timor Timur. Yayasan Malu Hanai adalah lembaga sekunder untuk gerakan koperasi kredit di Timor Timur, yang didirikan oleh cara partisipasi rakyat melalui kredit utama koperasi in1994 dan kemudian dimasukkan pada tanggal 24 April 1996 di bawah hukum Indonesia Koperasi, maka disebut sebagai Malu Pusat Koperasi Kredit Hanai (Puskopdit Hanai Malu).
Itu karena, diakui secara hukum. program yang lebih fokus untuk seluruh masyarakat di seluruh Timor Timur. Pada bulan Agustus 1999, tepat sebelum kehancuran, Hanai berhasil mendirikan 27 koperasi primer, yang meliputi 12 kabupaten di Timor Timur, dengan keanggotaan 5917 dan tabungan anggota ini / deposito telah mencapai Rp.1.7 Milyar, dan total aset sebesar Rp .2.25 Miliar. Selain itu, 15 primer koperasi menjadi bagian dari Program Mutual Benefit dan 20 pemilihan pendahuluan sebagai anggota Dana Likuiditas Sentral Federasi Koperasi Kredit nasional Indonesia (CUCO Indonesia).
Setelah kemerdekaan mereka pada tahun 1999 jumlah orang miskin di Timor Leste meningkat, sedangkan link apapun sebelumnya dengan CUCO Indonesia terputus. Masuknya LSM, lembaga bilateral dan multilateral menawarkan untuk membantu masyarakat miskin di Timor Leste tidak sedikit untuk menanggapi keberhasilan masa lalu Malu Hanai, tetapi menawarkan program pembangunan yang berbeda untuk membantu penderitaan mereka melalui keuangan mikro dan skema kesejahteraan lainnya. Alih-alih merehabilitasi sukses masa lalu, agenda segar tapi bertentangan dari lembaga pembangunan telah berbuat banyak untuk menghidupkan kembali komunitas miskin tapi hidup yang sudah percaya pada self-help dan perusahaan tabungan berbasis.
Studi kasus ini mengecewakan, karena tanpa harus menemukan kembali roda ICA dan ILO bisa menangkap kesempatan untuk bekerja sama dengan mitra pembangunan lain dan pemerintah daerah untuk membangun kembali masyarakat lokal miskin di Timor Leste melalui model terbukti SHG, organisasi buruh dan Koperasi .
Kolaborasi di tingkat akar rumput adalah sama pentingnya dengan kerjasama antara badan-badan pembangunan internasional menangani isu-isu makro. Mengurangi kemiskinan memerlukan penciptaan pertumbuhan dan dinamika di tingkat masyarakat miskin itu sendiri, di mana mereka dapat mengambil inisiatif mereka sendiri dan memperbaiki situasi mereka sendiri. Pengentasan kemiskinan bukan hanya mendukung satu arah dari pertumbuhan ekonomi kepada orang-orang yang kurang beruntung, tetapi juga merupakan faktor penting yang meletakkan sebuah lapangan bermain yang relatif tingkat untuk pembangunan, menyediakan tenaga kerja tambahan yang melimpah, dan memastikan stabilitas di "take-off" periode.

ICA ROAP dan ILO merupakan mitra alami untuk meyakinkan pemerintah dan lembaga-lembaga multilateral lainnya tentang keharusan dari pendekatan bottom up. Tapi pemerintah harus menciptakan lingkungan kebijakan yang kondusif bagi koperasi untuk dapat melakukannya. Dalam beberapa kasus, seperti di Indonesia, benchmark tambahan harus dibuat untuk memastikan kepatuhan hukum dan penegakan untuk co-op pejabat dan pemimpin. Organisasi seperti ICA dan ILO bisa menjadi agen perubahan untuk memastikan bahwa dukungan eksternal adalah pelengkap saja dan bahwa dana benar-benar mencapai miskin penerima manfaat.

Sumber:


Wednesday, June 3, 2015

KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA

KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA
Jl. Wahab Afan No.8 Medan Satria, Bekasi Barat.

1.      Jenis dan Bentuk Koperasi Karyawan “Usaha Bersama” PT Arnott,s Indonesia
KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT. ARNOTT’S INDONESIA merupakan koperasi Simpan Pinjam. Dengan jenis usahanya meliputi Jenis Simpanan (Simpanan berjangka sejahtera prima, Tabungan rencana sejahtera, Tebungan pendidikan sejahtera) dan Pinjaman (Pinjaman Konsumtif, Pinjaman Komersial, Pinjaman Multiguna).

2.      Permodalan Koperasi Karyawan “Usaha Bersama” PT Arnott,s Indonesia
Permodalan Koperasi Karyawan “Usaha Bersama” PT Arnott,s Indonesia berasal dari
a.      Modal sendiri:
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Dana Cadangan

b.      Modal Pinjaman:
·         Pinjaman dari anggota itu sendiri
·         Pinjaman dari bank
·         Pinjaman dari anggota koperasi lain

3.      Keberhasilan Koperasi Karyawan “Usaha Bersama” PT Arnott’s Indonesia
Koperasi karyawan “usaha bersama” PT Arnott’s Indonesia melakukan pelatihan kepada pada pengurusnya. Para pengurus kopkar dapat memiliki pengetahuan dasar tentang perkoperasian dan menumbuhkan semangat wirausaha.
Dengan perencanaan dan pengelolaan serta pengawasan yang professional sehingga perkembangan koperasi pertumbuhannya semakin bagus, permodalannya semakin kokoh. 
Koperasi karyawan “Usaha Bersama” PT Arnott’s Indonesia memberikan modal kepada karyawan yang menjadi anggota sebesar Rp 5.000.000 sampai Rp 6.000.000 untuk modal suatu usaha ketika nanti para anggota sudah masuk masa pensiun sehingga memudahkan para anggotanya untuk membuka usaha ketika mereka memasuki masa pensiunnya.

Sumber: Karyawan yang menjadi anggota KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA.


Saturday, May 2, 2015

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA
Jl. Wahab Afan No.8 Medan Satria, Bekasi Barat.

A.      Kegiatan KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT. ARNOTT’S INDONESIA
Kegiatan KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT. ARNOTT’S INDONESIA bergerak hanya di Simpan Pinjam uang. Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan penghimpunan dana. Dana dana tersebut bisa berupa uang yang masuk ke dalam kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih diantaranya adalah berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela.

B.      Visi dan Misi
·         Visi:
Koperasi mandiri dan professional yang mensejahterakan anggotanya dan bermanfaat bagi lingkungan masyarakat.

·         Misi:
a.       Memberikan wawasan dan pelatihan tentang arti dan manfaat koperasi bagi anggota.
b.      Menumbuh kembangkan rasa bangga sebagai anggota koperasi.
c.       Meningkatkan tariff kehidupan sosia dan ekonomi anggota.
d.      Memberikan kesempatan berperan aktif kepada seluruh anggota dalam rangka memajukan koperasi.
e.      Memberikan manfaat social bagi lingkungan masyarakat.
f.        Menumbuh kembangkan rasa solidaritas dan kebersamaan diantara anggota.

C.      Tujuan dan Fungsi
a.       Tujuan:
1.       Memberikan peluang dan peranan yang sangat penting untuk kemajuan perusahaan itu sendiri.
b.      Fungsi:
1.       Perusahaan memiliki wadah karyawan yang bernilai produktif.
2.       Setiap karyawan merasa memiliki.
3.       Perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan sebagai mitra usaha.


D.      Landasan dan Legalitas Usaha
1.       Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
2.       Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
3.       Keputusan Mentri Koperasi, pengusaha kecil dan menengah republic Indonesia nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
4.       Keputusan Menteri Koperasi, pengusaha kecil dan menengah republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
5.       Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan usaha kecil menengah dan menengah republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/IX/2008 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.

E.       Kepengurusan (periode 2014-2016)
1.       Manajer       :               Suwardi
2.       Ketua            :               Memet Tjahjanto
3.       Bendahara  :               Anik Sari
4.       Sekretaris    :               Endawati
5.       Pengawas   :               Susanto

F.       Jenis Produk
1.       Jenis Simpanan:
a.       Simpanan berjangka sejahtera prima.
b.      Tabungan rencana sejahtera.
c.       Tebungan pendidikan sejahtera.
2.       Jenis Pinjaman:
a.       Pinjaman Konsumtif.
b.      Pinjaman Komersial.
c.       Pinjaman Multiguna.
d.      Pinjaman Rekening.


G.     Unit Usaha
1.       Unit Simpan Pinjam.
2.       Unit usaha waste.
3.       Unit usaha transport.
4.       Unit usaha toko.
5.       Factory Outlet.

H.     SHU KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA
Sisa Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Karyawab Usaha Bersama PT. ARNOTT’S INDONESIA kepada karyawan pada saat akhir tahun ataupun awal tahun.


Sumber : Karyawan yang menjadi anggota KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA.

Thursday, April 2, 2015

KOPERASI

I.                    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
 Periode tahun 1896 – 1908
        Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan koperasi blm dapat terlaksana karena :
1.       Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.       Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.       Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
        Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
        Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1.       Adanya undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2.       Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920

Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945
                                                                Pada tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
                                Periode tahun 1945 – 1960
                                                                Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
                                Periode tahun 1960 – saat ini
                                                                Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
1.       Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.
2.       Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti pelestarian, perasuransian, perhubungan laut, perkreditan, dan perumahan.
II.                  PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “ pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di Rochdale.
1.       Keanggotaan terbuka
2.       Satu anggota, satu suara
3.       Pengembalian ( bunga ) yang terbatas asa modal
4.       Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5.       Penjualan tunai
6.       Menekankan pada unsur pendidikan
7.       Netral dalam hal agama dan politik
Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi
III.                BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1.       Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2.       Fungsi dan Tujuan :
a.       Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.      Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c.       Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.

3.       Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.       Koksi Nasional
b.      Koksi Daerah Tingkat I
c.       Koksi Daerah Tingkat II

·         KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
a.       Wakil Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
b.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c.       Wakil-wakil pemerintah
d.      Beberapa tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi yang berlaku.
A.      Pimpinan Koksi Nasional :
1.       Wakil Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
2.       Wakil – wakil pemerintah
3.       Tenaga – tenaga ahli

·         KOKSI DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :
A.      Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi Tingkat Daerah Tingkat I
B.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
C.      Wakil-wakil pemerintah Daerah Tingkat I
D.      Beberapa tenaga-tenaga ahli

·         KOKSI DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :
a.   Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi tingkat Daerah   Tingkat II
b.   Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat lebih rendah dari Tingkat II
c.    Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
d.   Beberapa tenaga – tenaga ahli

4.       Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.       Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.      Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.       Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.      Belum pernah dihukum
e.      Full time bagi sekretaris Koksi

5.       Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri
c.       Melalaikan kewajiban

6.       Musyawarah
a.       Musyawarah Daerah Koperasi
b.      Musyawarah Nasional Koperasi
c.       Musyawarah Kerja

7.       Keuangan
8.       Sekretaris
                                                             Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A.      Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian:
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3) Pengawas :
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)   Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.

4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

5)  Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
 c.Tata kerja manajer                             
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.

KESIMPULAN
Koperasi di Indonesia terbentuk sejak tahun 1896 oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atma di Purwokerto.  . Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi sangatlah penting bagi masyarakat karena dapat membantu memperoleh modal, oleh karena itu marilah kita lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya koperasi.
Daftar Pustaka : 
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi.             Bandung : Sumur                                                                                                                            
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.