I.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Periode
tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang
Asisten Residen Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan
non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.
Belum ada undang-undang yang mengatur
kehidupan koperasi
3. Khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan membahayakan
pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
Antara
tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi
serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko
yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan
Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia
sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan
perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha
mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi.
Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah
Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari
apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk
menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi
diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan
diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
Sejak
tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas.
Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1. Adanya
undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi rakyat indonesia.
2.
Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak
tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920
Pada tahun
1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi
sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode
tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang
demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan
disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar
koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara
pendukung.
Periode
tahun 1945 – 1960
Pada
tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia
bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi
berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar
merata di seluruh nusantara.
Periode
tahun 1960 – saat ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
1.
Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain
padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.
2.
Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru
seperti pelestarian, perasuransian, perhubungan laut, perkreditan, dan
perumahan.
II.
PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa
prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “
pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di
Rochdale.
1.
Keanggotaan terbuka
2.
Satu anggota, satu suara
3.
Pengembalian ( bunga ) yang terbatas asa modal
4.
Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang
dilakukan anggota
5.
Penjualan tunai
6.
Menekankan pada unsur pendidikan
7.
Netral dalam hal agama dan politik
Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di definisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia,
prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun
1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui
dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25
tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
III.
BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di
surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu
organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu
bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila,
dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut
oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan
Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya
organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa
Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan
Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1. Nama dan
Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama,
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di
ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan
koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2.
Fungsi dan Tujuan :
a.
Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.
Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c.
Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat
gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.
3.
Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.
Koksi Nasional
b.
Koksi Daerah Tingkat I
c.
Koksi Daerah Tingkat II
·
KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional mempunyai daerah hukum
yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta dipimpin oleh
Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
a.
Wakil Induk / Gabungan dan perkumpulan
koperasi tingkat nasional
b.
Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c.
Wakil-wakil pemerintah
d.
Beberapa tenaga ahli, semua diangkat oleh
Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan koperasi
tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi yang
berlaku.
A.
Pimpinan Koksi Nasional :
1.
Wakil Induk / Gabungan perkumpulan koperasi
tingkat nasional
2.
Wakil – wakil pemerintah
3.
Tenaga – tenaga ahli
·
KOKSI DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :
A.
Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi
Tingkat Daerah Tingkat I
B.
Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
C.
Wakil-wakil pemerintah Daerah Tingkat I
D.
Beberapa tenaga-tenaga ahli
·
KOKSI DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :
a. Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi
tingkat Daerah Tingkat II
b. Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat
lebih rendah dari Tingkat II
c.
Wakil
pemerintah Daerah Tingkat II
d. Beberapa tenaga – tenaga ahli
4.
Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.
Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.
Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.
Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.
Belum pernah dihukum
e.
Full time bagi sekretaris Koksi
5.
Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota
Pimpinan Koksi
a.
Meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri
c.
Melalaikan kewajiban
6.
Musyawarah
a.
Musyawarah Daerah Koperasi
b.
Musyawarah Nasional Koperasi
c.
Musyawarah Kerja
7.
Keuangan
8.
Sekretaris
Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia
saat ini dapat diurutkan berdasarkan
organisasi koperasi, yaitu :
A.
Perangkat organisasi
koperasi ada (3) bagian:
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
5) Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.Tata kerja manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
KESIMPULAN
Koperasi di Indonesia terbentuk sejak tahun
1896 oleh Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atma di Purwokerto. . Di indonesia, prinsip koperasi telah
tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi
di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional
dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi sangatlah
penting bagi masyarakat karena dapat membantu memperoleh modal, oleh karena itu
marilah kita lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya koperasi.
Daftar
Pustaka :
Anwar, Chairul. 1962. Susunan,
Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi. Bandung : Sumur
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen
Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri
S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi
.Salemba Empat.
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
ReplyDeletedan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [4823] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 960 JUTA , wassalam.