A. Pengertian Asuransi Kerugian
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang –
Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi
kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko
atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga
dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak di perkenankan
melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.
B. Macam – Macam Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini
dapat dipilah sebagai berikut:
a.
Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko
kebakaran.
b.
Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan
penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami
tertanggung akibat terjadinya kehilangan
atau kerusakan saat pelayaran.
Asuransi
pengangkutan meliputi:
·
Marine Hul Policy
·
Marine Cargo
Policy
·
Freight
c. Asuransi aneka
adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan
bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
C. Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya
adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan
kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda. Sebagai
Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin,
pabrik dan sebagainya. Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak
tertanggung, antara lain:
1. Rasa
aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan
memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau
risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured)
berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan
perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan
diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang
harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan
secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi
yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan,
semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi
yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas
premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah
pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut
dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.
Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani
dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab
(pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
D. Jenis Jenis Risiko
Dalam
pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar
kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi
yang harus dibayar.
Dalam
praktiknya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:
1.
Risiko murni, artinya bahwa ketidakpastian
terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil
yang di kendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan
tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.
Risiko spekulatif, artinys risiko dengan
terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan
atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan
3.
Risiko individu
Risiko
individu dibagi tiga macam:
a.
Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk
memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan,
atau meninggal.
b.
Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah di
curi, hilang, rusak yang menyababkan kerugian keuangan.
c.
Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang
disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyababkan orang lain tertabrak
dan harus mengganti kerugian tersebut.
E. Pengelolaan Manajemen Risiko Asuransi
Industri asuransi hadir karena adanya risiko. Fungsi risk
transfer dan risk sharing yang di jalankan asuransi, menjadikan aktifitas
keseharian perusahaan asuransi adalah mengelola risiko pihak lain.
Beberapa tahun yang lalu adanya unit manajemen risiko di perusahaan
asuransi umum di fungsikan sebagai unit yang melakukan survey risiko objek yang
akan dijamin/di pertanggungkan.
Menurut
pedoman dari departemen keuangan setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko
sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko
investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelola dengan tepat, akan sangat mengganggu
operasional perusahaan
F. Contoh Kasus Asuransi Kerugian
JAKARTA
- Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen
Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya.
Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki
peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2
tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak
ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia,
Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT
berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan
tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen
kendaraan seperti STNK dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan
saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun
mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang
karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif)
dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di
bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada
polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya
ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh
dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga
menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika
terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi
Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa
mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap
kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi
kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa
pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang
disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak
digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak
kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua,
saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin
tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil
kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah
melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena
dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa
dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil
yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh
Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak
memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian
pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil
investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya
berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin
dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing
Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). "Memang kecil
kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti
smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa,
pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty
Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan
ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil
yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih
dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi
permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi,
untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau
kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan
dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer
authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini. (mobil.otomotifnet.com)
Refrensi:
Dr. Kasmir,
(2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (cetakan ke-12). Jakarta: Rajawali
Pers.