Friday, October 10, 2014

Asuransi Kerugian Dan Manajemen Risiko


A.      Pengertian Asuransi Kerugian
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak di perkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi.

B.      Macam – Macam  Asuransi Kerugian
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a.       Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b.      Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
Asuransi pengangkutan meliputi:
·         Marine Hul Policy
·         Marine Cargo Policy
·         Freight
c.       Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.

C.      Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.  Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.  Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain). 

D.      Jenis Jenis Risiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.

Dalam praktiknya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut:

1.       Risiko murni, artinya bahwa ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang di kendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.       Risiko spekulatif, artinys risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan
3.       Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam:
a.       Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau meninggal.
b.      Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang, rusak yang menyababkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyababkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

E.       Pengelolaan Manajemen Risiko Asuransi
Industri asuransi hadir karena adanya risiko. Fungsi risk transfer dan risk sharing yang di jalankan asuransi, menjadikan aktifitas keseharian perusahaan asuransi adalah mengelola risiko pihak lain.
Beberapa tahun yang lalu adanya unit manajemen risiko di perusahaan asuransi umum di fungsikan sebagai unit yang melakukan survey risiko objek yang akan dijamin/di pertanggungkan.
Menurut pedoman dari departemen keuangan setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelola dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan

F.       Contoh Kasus Asuransi Kerugian
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung. 
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). "Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.  (mobil.otomotifnet.com)

Refrensi:
Dr. Kasmir, (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (cetakan ke-12). Jakarta: Rajawali Pers.



Asuransi Jiwa (Life Insurance)


A.      Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dan menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak di perkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.

B.      Manfaat Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu: kematian, cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrument financial untuk:
a.       Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b.      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal.
c.       Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan.
d.      Penghimpunan dana untuk persiapan pension, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis.
e.      Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi – fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing masing

C.      Jenis – Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, sebagai berikut:
1.       Term Insurance, asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang di tetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Masalah pokok yang membedakan dan penting dalam jenis asuransi jiwa ini dengan asuransi jiwa lainnya adalah mengenai kontrak yang memiliki periode tetap/pasti dan memiliki nilai tunai yang sangat kecil atau bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
2.       Endowment Insurance, mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
3.       Whole life insurance, asuransi seumur hidup juga di kenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat di pandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut table mortalita.
4.       Annuity, menyediakan suatu pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selama hidup disebut life annuity. Anuitas merupakan instrument yang penting dalam perencanaan untuk jaminan financial selama menjalankan masa pensiun.

D.      Polis – Polis Khusus Asuransi Jiwa
a.       Family income policy. Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode, jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli waris. Apabila tertanggung tetap hidup setelah periode tersebut, ahli waris menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat kematian tertanggung.
b.      Family maintenance policy. Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal. Polis ini adalah whole life ditambah level term.
c.       Multiple protection policy. Yaitu polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun, atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu, misalnya 60 atau 65 tahun.
d.      Family policy. Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarganya, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak. Perusahaan asuransi menjual polis dalam bentuk unit-unit, seharga misalnya Rp 5 juta, untuk pertanggungan bapak yang biasanya dibuat dalam bentuk continuous premium whole life. Term insurance untuk asuransi jiwa ibu, yang besarnya premi tergantung umur ibu, lebih mahal apabila umurnya masih muda dan lebih murah apabila sudah tua. Term insurance juga ditutup untuk anak-anak yang biasanya sampai berumur 25 tahun.
e.      Joint life policy, adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polis joint life didasarkan pada umur yang di pertanggungkan.
f.        Adjustable life policy, yaitu polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Pemilik polis dapat memilih untuk menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan atau mengurangi jumlah nilai nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta periode pembayaran premi.
g.       Index linked policy, beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap indeks harga. Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h.      Deposit term, yaitu polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahan pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu. Apabila terjadi kematian sebelum berakhirnya periode yang di tentukan, perusahaan asuransu membayar simpanan premu tersebut ditambah bunga majemuk sebagai suatu manfaat tambahan dari kematian.

E.       Contoh Kasus Asuransi Jiwa
Klaim Asuransi ditolak, Ahli Waris Gugat Prudential
Rabu, 22 Januari 2014 18:44 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.  Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta. "Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014). Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana. Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan. Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat. Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013. Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan. "Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya. Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya. Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar. Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
F.       Contoh Perusahaan Life Insurance
Ada beberapa contoh perusahaan asuransi jiwa dan salah satunya adalah COMMONWEALTH LIFE , berikut informasi mengenai COMMONWEALTH LIFE.

A.      Tentang Commonwealth Life
Perusahaan mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya. Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993. Saat ini saham terbesar Commonwealth Life dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) Group sebesar 80% (CMG Asia Life Holdings Limited 50% saham dan Commwealth Life International Holdings PTY LTD 30% saham)  dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan ‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa terbaik di masing-masing negara. Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commonwealth Life terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 20 kota besar dan didukung oleh hampir 10.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani lebih dari 500 ribu Nasabah individu dan kumpulan.
Commonwealth Life menawarkan produk asuransi seperti: Proteksi, simpanan & Investasi dalam program unit link (Investra Link), asuransi jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera), perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).

Asuransi Jiwa untuk Anak
Performa keuangan Commonwealth Life telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada Laporan Keuangan 2013.Sepanjang tahun 2013, Commonwealth Life, berhasil meningkatkan pendapatan premi senilai 97,1 miliar. Laba bersihperusahaanjuga meningkat dengan jumlah 282,7 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar 194,7 miliar. Aset Perusahaan juga terus diperkuat dengam meningkatnya nilai aset perusahaan. Aset Commonwealth Life bertumbuh menjadi Rp 5,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dengan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 1.020%, yang jauh diatas tingkat solvabilitas yang diharuskan yaitu sebesar 120%.Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada Commonwealth Life untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. 
Perusahaan-perusahaan yang telah menjadi Mitra Commonwealth Life,anatara lain:
  • Commonwealth Bank
  • Permata Bank
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank CTBC Indonesia
  • Bank Agris V
  • Bank Index Selindo
  • BII Maybank
  • Bank Jabar Banten
  • Bank Jasa Jakarta
  • Olympindo
  • Bank BNP 
  • BTPN
  • Bank DKI *
  • Chinatrust Bank *
  • Bank Agris *
  • QNB Kesawan *
  • BCA Finance
  • Astra International Group
  • BFI Multifinance

Reasuransi
Untuk menjamin kemanan dan kenyamanan Nasabah berasuransi, Commonwealth Life memilih mitra perusahaan reasuransi yang memiliki reputasi internasional. Kredibilitas ini ditunjukkan dengan rating yang dikeluarkan oleh lembaga rating ternama
  • Cologne Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
  • Gen Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
  • Marein (rating A oleh Pefindo)
  • MetLife (rating A+ oleh Standard & Poor's)
  • Munich (rating AA- oleh Standard & Poor's)
  • ReIndo - Reasuransi Indonesia (rating A+ oleh Pefindo) 
  • MetLife UK (rating A+ oleh Standard & Poor's)
B.      Visi

Menjadi  yang terbaik dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Finansial Anda, Bisnis, dan Masyarakat.

C.      Komitmen

Senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Nasabah, dengan menyediakan berbagai program perlindungan jiwa yang sekaligus memberikan investasi menguntungkan serta didukung dengan tenaga pemasaran yang profesional.


Refrensi:
Siamat Dahlan, (2005). Manajemen lembaga keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi ke-lima). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.