Sunday, September 28, 2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RISIKO

Tugas Softskill
Asuransi Dan Manajemen Risiko

Nama : Mentari Covina
Kelas : 3DF02
NPM : 54212549
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.MMSI

UNIVERSITAS GUNADARMA
2014

ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
A.      Pengertian Asuransi
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun, assurantie itu sendiri sebenernya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda akan tetapi berasal dari Bahasa Latin yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance. Demikian pula dengan istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung”, keduanya berasal dari perbendaharaan Bahasa Belanda. Sedangkan dalam Bahasa Inggris, istilah “pertanggungan” dapat di terjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti “menanggung sesuatu yang pasti terjadi”. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian asuransi menurut kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah sesuatu perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pengganti kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Pengertian asuransi menurut Undang – Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, aatau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B.      Jenis – Jenis Asuransi
Jenis – jenis asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi adalah sebagai berikut:
1.       Dilihat dari segi fungsinya
a.       Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini tidak di perkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai berikut:
·         Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran, peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
·         Asuransi pengangkutan meliputi:
Ø  Marine Hul Policy
Ø  Marine Cago Policy
Ø  Freight
·         Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.      Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan asuransi yang dikaitkan denagn penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan. Jenis jenis asuransi jiwa adalah:
·         Asuransi berjangka (term insurance)
·         Asuransi tabungan (endowment insurance)
·         Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
·         Annuity contrak insurance (anuitas)
c.       Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi, dan asuransi ini di golongkan kedalam:
Ø  Bentuk trety
Ø  Bentuk facultative
Ø  Kombinasi dari keduanya
2.       Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut, baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.       Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.      Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
c.       Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan jenis kepemilikannya pun 100% dimiliki oleh perusahaan asing.
d.      Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.

C.      Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan keuntungan atas usaha yang di jalankannya. Keuntungan ini di gunakan untuk membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.       Bagi perusahaan asuransi
a.       Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
b.      Keuntungan dari hasil penyertaan modal di perusahaan lain
c.       Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat berharga
2.       Bagi nasabah
a.       Memberikan rasa aman
b.      Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik kembali
c.       Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan
d.      Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
e.      Memperoleh penggantian akibat kerusakan akan atau kehilangan


D.      Manfaat Asuransi
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured) antara lain sebagai berikut :
a.       Rasa aman dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan terhindar dari kerugian – kerugian yang mungkin timbul.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin di timbulkannya, makin besar pula premi pertanggungannya.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
d.      Berfungsi sebagai tabungan.
e.      Alat penyebaran resiko. Dengan asuransi, risiko kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
f.        Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat di tutup oleh asuransi yang dimaksudkan untuk mengurangi resiko.

E.       Prinsip – Prinsip Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak perusahaan dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.       Insurable interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang di pertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontran asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggung jawabkan.
2.       Utmost good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada pihak iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.
3.       Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontran asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.       Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.       Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar dideritanya.
6.       Contribution suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggung masing-masing penanggung belum tentu sama besarnya.

F.       Risiko dan Ketidakpastian
Risiko dalam industri perasuransian di artikan sebagai ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari pengertian tersebut, maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian financial merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata mata menyangkut ketidakpastian, yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial. Hal ini tidak berarti bahwa kita benar – benar akan mengalaminya, karena kita masih di hadapkan pada unsur keraguan atau ketidakpastian. Namun, tidak berarti bahwa setiap terjadi kerugian financial adalah risiko. Sesuatu yang kita ketahui akan terjadi kerugian financial misalnya, barang yang kita gunakan pada akhirnya akan habis atau usang dan perlu pengganti dan untuk mengganti barang tersebut, akan mengakibatkan suatu kerugian financial atau menimbulkan biaya karena kita harus membelanjakan sejumlah uang. Tidak di golongkan sebagai risiko karena kita tahu persis secara pasti akan terjadi pengeluaran atau pembebanan biaya terhadap barang yang digunakan tersebut. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu ketidakpastian dan peluang kerugian financial.
Ketidak pastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan sebagai berikut:
a.       Ketidakpastian ekonomis; yaitu ketidakpastian dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau perkembangan teknologi.
b.      Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam; yaitu ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam lainnya.
c.       Ketidakpastian yang manusiawi; yaitu ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan sebagainya.

G.     Jenis - Jenis Risiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut.
1.       Risiko murni, artinya bahwa ketidakpastian terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil yang di kendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.       Risiko spekulatif, artinys risiko dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau keuntungan
3.       Risiko individu
Risiko individu dibagi tiga macam:
a.       Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan, atau meninggal.
b.      Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah di curi, hilang, rusak yang menyababkan kerugian keuangan.
c.       Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyababkan orang lain tertabrak dan harus mengganti kerugian tersebut.

H.     Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah suatu system pengawasan risiko dan perlindungan harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.
                Proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
                Suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkain aktivitas manusia termasuk: penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/penglolaan sumberdaya.

I.        Pengelolaan Manajemen Risiko Asuransi
Industri asuransi hadir karena adanya risiko. Fungsi risk transfer dan risk sharing yang di jalankan asuransi, menjadikan aktifitas keseharian perusahaan asuransi adalah mengelola risiko pihak lain.
Beberapa tahun yang lalu adanya unit manajemen risiko di perusahaan asuransi umum di fungsikan sebagai unit yang melakukan survey risiko objek yang akan dijamin/di pertanggungkan.
Menurut pedoman dari departemen keuangan setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelola dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.

J.        Contoh Perusahaan Asuransi
Ada beberapa contoh perusahaan asuransi dan salah satunya adalah PRUDENTIAL, berikut informasi mengenai PRUDENTIAL.
A.      Informasi Prudential
Didirikan pada 1995, PT. Prudential life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan perusahaan asuransi jiwa terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari prudential plc, grup jasa keuangan yang berbasis di inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak peluncuran produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
B.      Misi dan Kredo
“menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran professional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan”.

Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari misi, PT. Prudential Life Assurance memiliki empat pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan – perusahaan lain. Berikut ini adalah empat pilar:
1.       Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
2.       Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan pada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
3.       Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sabagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
4.       Integritas dan keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan
Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi)
                Nilai nilai inti kami
PT. Prudential life assurance menjalankan “Core Values” (nilai-nilai inti yang di kembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja:
1.       Berinovasi dan menciptakan peluang, kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
2.       menunjukan  rasa peduli dan memahami, kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
3.       Bekerja sama, kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerjasama tim di seluruh tingkatan organisasi.
4.       Memberikan yang terbaik, kita memenuhi janji kita dan memberiksn yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo kami:
“hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang di butuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.

K.      Manajemen Risiko Perusahaan Asuransi Prudential
Setiap perusahaan asuransi memiliki risiko yang harus di tanggungnya begitupun dengan perusahaan asuransi prudential. Seperti yang kita tahu bahwa ada 7 risiko utama yaitu risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko tersebut harus di jalankan dengan baik karena apabila tidak di kelola dengan baik akan mengganggu operasional perusahaan.

Referensi :
Siamat Dahlan, (2005). Manajemen lembaga keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi ke-lima). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dr. Kasmir, (2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (cetakan ke-12). Jakarta: Rajawali Pers.