Tugas Softskill
Asuransi Dan Manajemen Risiko
Nama : Mentari Covina
Kelas : 3DF02
NPM : 54212549
Dosen : Ibu Jessica Barus SE.MMSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
ASURANSI DAN MANAJEMEN RESIKO
A. Pengertian Asuransi
Istilah asuransi di Indonesia berasal dari kata Belanda, assurantie yang kemudian menjadi
“asuransi” dalam bahasa Indonesia. Namun,
assurantie itu sendiri sebenernya bukanlah istilah asli Bahasa Belanda akan
tetapi berasal dari Bahasa Latin yaitu assecurare
yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa
Perancis sebagai assurance. Demikian
pula dengan istilah assuradeur yang
berarti “penanggung” dan geassureerde yang
berarti “tertanggung”, keduanya berasal dari perbendaharaan Bahasa Belanda.
Sedangkan dalam Bahasa Inggris, istilah “pertanggungan” dapat di terjemahkan
menjadi insurance dan assurance. Kedua istilah ini sebenarnya
memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti “menanggung sesuatu
yang pasti terjadi”. Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan
pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.
Pengertian
asuransi menurut kitab Undang – Undang Hukum Dagang Pasal 246:
Asuransi atau pertanggungan adalah sesuatu
perjanjian, dengan mana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang
tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pengganti kepadanya
karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan,
yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Pengertian
asuransi menurut Undang – Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian:
Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan
diri kepada pihak tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan yang di harapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang
mungkin akan di derita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, aatau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal
atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
B. Jenis – Jenis Asuransi
Jenis – jenis
asuransi yang berkembang di Indonesia ini jika dilihat dari berbagai segi
adalah sebagai berikut:
1.
Dilihat dari segi fungsinya
a.
Asuransi kerugian (non life insurance)
Jenis asuransi kerugian seperti yang
terdapat dalam Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha asuransi
menjelaskan bahwa asuransi kerugian menjalankan usaha memberikan jasa untuk
menanggulangi suatu risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab
hukum kepada pihak ketiga dari suatu peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi
ini tidak di perkenankan melakukan usaha di luar asuransi kerugian dan
reasuransi. Kemudian yang termasuk dalam asuransi kerugian adalah sebagai
berikut:
·
Asuransi kebakaran yang meliputi kebakaran,
peledakan, petir kecelakaan kapal terbang dan lainnya.
·
Asuransi pengangkutan meliputi:
Ø
Marine Hul Policy
Ø
Marine Cago Policy
Ø
Freight
·
Asuransi aneka, yaitu asuransi yang tidak
termasuk dalam asuransi kebakaran dan pengangkutan seperti asuransi kendaraan
bermotor, kecelakaan diri pencurian, dan lainnya.
b.
Asuransi Jiwa (life insurance)
Asuransi jiwa merupakan perusahaan
asuransi yang dikaitkan denagn penanggulangan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang di pertanggungkan. Jenis jenis asuransi jiwa adalah:
·
Asuransi berjangka (term insurance)
·
Asuransi tabungan (endowment insurance)
·
Asuransi seumur hidup (whole life insurance)
·
Annuity contrak insurance (anuitas)
c.
Reasuransi
Merupakan perusahaan yang memberikan
jasa asuransi dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
perusahaan asuransi kerugian. Jenis asuransi ini sering disebut asuransi, dan
asuransi ini di golongkan kedalam:
Ø
Bentuk trety
Ø
Bentuk facultative
Ø
Kombinasi dari keduanya
2.
Dilihat dari segi kepemilikannya
Dalam
hal ini yang dilihat adalah siapa pemilik dari perusahaan asuransi tersebut,
baik asuransi kerugian, asuransi jiwa ataupun reasuransi.
a.
Asuransi milik pemerintah
Yaitu asuransi yang sahamnya dimiliki
sebagian besar atau bahkan 100% oleh pemerintah Indonesia.
b.
Asuransi milik swasta nasional
Asuransi ini kepemilikan sahamnya
sepenuhnya dimiliki oleh swasta nasional sehingga siapa yang paling banyak
memiliki saham, maka memiliki suara terbanyak dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
c.
Asuransi milik perusahaan asing
Perusahaan asuransi jenis ini
biasanya beroperasi di Indonesia hanyalah merupakan cabang dari Negara lain dan
jenis kepemilikannya pun 100% dimiliki oleh perusahaan asing.
d.
Asuransi milik campuran
Merupakan jenis asuransi yang
sahamnya dimiliki campuran antara swasta nasional dengan pihak asing.
C. Keuntungan Asuransi
Perusahaan asuransi sebagai lembaga keuangan tentu saja mengharapkan
keuntungan atas usaha yang di jalankannya. Keuntungan ini di gunakan untuk
membiayai seluruh aktivitasnya. Demikian pula dengan nasabah yang mengharapkan
polis asuransi akan menerima manfaat dengan jasa asuransi yang digunakannya.
Keuntungan dari usaha asuransi untuk masing-masing pihak
adalah sebagai berikut:
1.
Bagi perusahaan asuransi
a.
Keuntungan dari premi yang diberikan ke nasabah
b.
Keuntungan dari hasil penyertaan modal di
perusahaan lain
c.
Keuntungan dari hasil bunga dari investasi di surat-surat
berharga
2.
Bagi nasabah
a.
Memberikan rasa aman
b.
Merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo
dapat ditarik kembali
c.
Terhindar dari risiko kerugian atau kehilangan
d.
Memperoleh penghasilan di masa yang akan datang
e.
Memperoleh penggantian akibat kerusakan akan
atau kehilangan
D. Manfaat Asuransi
Asuransi pada dasarnya dapat memberi manfaat bagi tertanggung (insured)
antara lain sebagai berikut :
a.
Rasa aman
dan perlindungan. Dengan memiliki polis asuransi maka tertanggung akan
terhindar dari kerugian – kerugian yang mungkin timbul.
b.
Pendistribusian
biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya
suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin di timbulkannya, makin
besar pula premi pertanggungannya.
c.
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan
untuk memperoleh kredit.
d.
Berfungsi sebagai tabungan.
e.
Alat penyebaran resiko. Dengan asuransi, risiko
kerugian dapat disebarkan kepada penanggung.
f.
Membantu
meningkatkan kegiatan usaha. Tertanggung akan melakukan investasi atas
suatu bidang usaha apabila investasi tersebut dapat di tutup oleh asuransi yang
dimaksudkan untuk mengurangi resiko.
E. Prinsip – Prinsip Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi
dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap
perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah
untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak
perusahaan dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip
asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.
Insurable
interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko
berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan
suatu yang di pertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan
secara hukum. Semua ini tergambar dari kontran asuransi. Kemudian dalam hal ini
perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang di pertanggung
jawabkan.
2.
Utmost
good faith atau “itikad baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah
didasarkan kepada pihak iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai
seluruh informasi baik materiil maupun immaterial.
3.
Indemnity atau
ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi
kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal
ini tidak berlaku bagi kontran asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena
prinsip ini didasarkan kepada kerugian yang bersifat keuangan.
4.
Proximate
cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu
peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali
dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
5.
Subrogation
merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada
tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan
asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya dengan prinsip ini
pengganti kerugian tidak mungkin lebih besar dari kerugian yang benar-benar
dideritanya.
6.
Contribution
suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain
yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi
kepada seseorang tertanggung, meskipun jumlah tanggung masing-masing penanggung
belum tentu sama besarnya.
F. Risiko dan Ketidakpastian
Risiko dalam industri perasuransian di artikan sebagai
ketidakpastian dari kerugian financial atau kemungkinan terjadi kerugian. Dari
pengertian tersebut, maka sesuatu yang mungkin mengalami kerugian financial
merupakan suatu risiko. Pengertian ini semata mata menyangkut ketidakpastian,
yaitu kemungkinan terjadinya kerugian financial. Hal ini tidak berarti bahwa
kita benar – benar akan mengalaminya, karena kita masih di hadapkan pada unsur
keraguan atau ketidakpastian. Namun, tidak berarti bahwa setiap terjadi
kerugian financial adalah risiko. Sesuatu yang kita ketahui akan terjadi
kerugian financial misalnya, barang yang kita gunakan pada akhirnya akan habis
atau usang dan perlu pengganti dan untuk mengganti barang tersebut, akan
mengakibatkan suatu kerugian financial atau menimbulkan biaya karena kita harus
membelanjakan sejumlah uang. Tidak di golongkan sebagai risiko karena kita tahu
persis secara pasti akan terjadi pengeluaran atau pembebanan biaya terhadap
barang yang digunakan tersebut. Risiko selalu melibatkan dua istilah, yaitu
ketidakpastian dan peluang kerugian financial.
Ketidak pastian dan peluang kerugian ini dapat dibedakan
sebagai berikut:
a.
Ketidakpastian ekonomis; yaitu ketidakpastian
dari kebijakan ekonomi yang pada gilirannya mempengaruhi konsumsi, harga, atau
perkembangan teknologi.
b.
Ketidakpastian yang berkaitan dengan alam; yaitu
ketidakpastian akan terjadinya badai, banjir, kebakaran, atau bencana alam
lainnya.
c.
Ketidakpastian yang manusiawi; yaitu
ketidakpastian terhadap terjadinya perang, pembunuhan, pencurian, dan
sebagainya.
G. Jenis - Jenis Risiko
Dalam pertanggungan asuransi terdapat berbagai jenis risiko yang
dihadapi, besar kecilnya suatu risiko merupakan salah satu pertimbangan
besarnya premi asuransi yang harus dibayar.
Dalam praktiknya risiko – risiko yang timbul dari setiap pemberian usaha
pertanggungan asuransi adalah sebagai berikut.
1.
Risiko murni, artinya bahwa ketidakpastian
terjadinya sesuatu kerugian atau dengan kata lain hanya ada peluang merugi dan
bukan suatu peluang keuntungan, contoh rumah mungkin akan terbakar, atau mobil
yang di kendarai mungkin akan tertabrak atau kapal dan muatannya mungkin akan
tenggelam. Jadi dalam hal ini kerugian terjadi atau tidak terjadi sama sekali.
2.
Risiko spekulatif, artinys risiko dengan terjadinya
dua kemungkinan, yaitu peluang untuk mengalami kerugian keuangan atau
memperoleh keuntungan. Dalam hal ini kemungkinan terjadi kerugian atau
keuntungan
3.
Risiko individu
Risiko
individu dibagi tiga macam:
a.
Risiko pribadi, risiko kemampuan seseorang untuk
memperoleh keuntungan, akibat sesuatu hal seperti sakit, kehilangan pekerjaan,
atau meninggal.
b.
Risiko harta, risiko kehilangan harta apakah di
curi, hilang, rusak yang menyababkan kerugian keuangan.
c.
Risiko tanggung gugat, yaitu risiko yang
disebabkan apabila kita menanggung kerugian seseorang dan kita harus
membayarnya. Contohnya kelalaian di jalan yang menyababkan orang lain tertabrak
dan harus mengganti kerugian tersebut.
H. Manajemen Risiko
Manajemen risiko adalah suatu system pengawasan risiko dan perlindungan
harta benda, hak milik dan keuntungan badan usaha atau perorangan atas
kemungkinan timbulnya kerugian karena adanya suatu risiko.
Proses pengelolaan risiko yang
mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam
kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Suatu pendekatan terstruktur
atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman;
suatu rangkain aktivitas manusia termasuk: penilaian risiko, pengembangan
strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan
pemberdayaan/penglolaan sumberdaya.
I.
Pengelolaan
Manajemen Risiko Asuransi
Industri asuransi hadir karena adanya risiko. Fungsi risk
transfer dan risk sharing yang di jalankan asuransi, menjadikan aktifitas
keseharian perusahaan asuransi adalah mengelola risiko pihak lain.
Beberapa tahun yang lalu adanya unit manajemen risiko di
perusahaan asuransi umum di fungsikan sebagai unit yang melakukan survey risiko
objek yang akan dijamin/di pertanggungkan.
Menurut pedoman dari departemen keuangan setidaknya ada tujuh
risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi,
risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan
risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelola dengan tepat, akan
sangat mengganggu operasional perusahaan.
J.
Contoh
Perusahaan Asuransi
Ada
beberapa contoh perusahaan asuransi dan salah satunya adalah PRUDENTIAL,
berikut informasi mengenai PRUDENTIAL.
A.
Informasi Prudential
Didirikan pada 1995, PT. Prudential
life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan perusahaan asuransi jiwa
terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian dari prudential plc, grup jasa keuangan
yang berbasis di inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama
165 tahun di industri asuransi jiwa, Prudential Indonesia berkomitmen untuk
menyediakan solusi investasi terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi
yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak peluncuran produk asuransi yang
terkait produk investasi pertamanya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah
menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia
juga menawarkan variasi produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
B.
Misi dan Kredo
“menjadi perusahaan Jasa Keuangan
Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah tenaga
pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk
berkualitas, tenaga pemasaran professional yang berkomitmen tinggi serta
menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan”.
Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari misi, PT. Prudential Life Assurance memiliki empat pilar, yaitu fondasi
yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang
membedakannya dengan perusahaan – perusahaan lain. Berikut ini adalah empat
pilar:
1.
Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik
Untuk memberikan yang terbaik dan
memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
2.
Organisasi yang memberikan kesempatan belajar
Memberikan kesempatan pada setiap
orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan
pribadi melalui berbagi training.
3.
Bekerja sebagai suatu keluarga
Bekerja bergandengan tangan sabagai
satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan
penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
4.
Integritas dan keuntungan yang merata bagi semua
pihak yang terkait dengan perusahaan
Komitmen untuk selalu memiliki integritas
dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai
setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan
jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa
diskriminasi)
Nilai nilai inti kami
PT. Prudential
life assurance menjalankan “Core Values” (nilai-nilai inti yang di kembangkan
oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di
perusahaan dalam bekerja:
1.
Berinovasi dan menciptakan peluang, kita terus
berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
2.
menunjukan rasa peduli dan memahami, kita mengerti dan
peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja,
dan para pemegang saham.
3.
Bekerja sama, kita menegakkan keterbukaan,
saling percaya, dan kerjasama tim di seluruh tingkatan organisasi.
4.
Memberikan yang terbaik, kita memenuhi janji
kita dan memberiksn yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para
stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo
kami:
“hanya
dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang di butuhkan masyarakat, dan
hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan
produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.
K. Manajemen Risiko Perusahaan Asuransi
Prudential
Setiap
perusahaan asuransi memiliki risiko yang harus di tanggungnya begitupun dengan
perusahaan asuransi prudential. Seperti yang kita tahu bahwa ada 7 risiko utama
yaitu risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar,
risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko tersebut harus di jalankan dengan baik karena apabila tidak di kelola
dengan baik akan mengganggu operasional perusahaan.
Referensi :
Siamat Dahlan,
(2005). Manajemen lembaga keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi
ke-lima). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Dr. Kasmir,
(2013). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (cetakan ke-12). Jakarta: Rajawali
Pers.