KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S
INDONESIA
Jl. Wahab Afan No.8
Medan Satria, Bekasi Barat.
A. Kegiatan KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT. ARNOTT’S
INDONESIA
Kegiatan
KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT. ARNOTT’S INDONESIA bergerak hanya di Simpan Pinjam
uang. Untuk bisa menjalankan usahanya koperasi simpan pinjam harus melakukan
penghimpunan dana. Dana dana tersebut bisa berupa uang yang masuk ke dalam
kategori hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Dana yang berbentuk hutang
berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima
koperasi simpan pinjam sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih diantaranya
adalah berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela.
B. Visi dan Misi
·
Visi:
Koperasi
mandiri dan professional yang mensejahterakan anggotanya dan bermanfaat bagi
lingkungan masyarakat.
·
Misi:
a.
Memberikan wawasan dan pelatihan tentang arti
dan manfaat koperasi bagi anggota.
b.
Menumbuh kembangkan rasa bangga sebagai anggota
koperasi.
c.
Meningkatkan tariff kehidupan sosia dan ekonomi
anggota.
d.
Memberikan kesempatan berperan aktif kepada
seluruh anggota dalam rangka memajukan koperasi.
e.
Memberikan manfaat social bagi lingkungan masyarakat.
f.
Menumbuh kembangkan rasa solidaritas dan
kebersamaan diantara anggota.
C. Tujuan dan Fungsi
a.
Tujuan:
1.
Memberikan peluang dan peranan yang sangat
penting untuk kemajuan perusahaan itu sendiri.
b.
Fungsi:
1.
Perusahaan memiliki wadah karyawan yang bernilai
produktif.
2.
Setiap karyawan merasa memiliki.
3.
Perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan
sebagai mitra usaha.
D. Landasan dan Legalitas Usaha
1.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 25 tahun
1992 tentang perkoperasian.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor: 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
3.
Keputusan Mentri Koperasi, pengusaha kecil dan
menengah republic Indonesia nomor: 351/KEP/M/XII/1998 tentang petunjuk
pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
4.
Keputusan Menteri Koperasi, pengusaha kecil dan
menengah republik Indonesia Nomor: 194/KEP/M/IX/1998 tentang petunjuk
pelaksanaan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam dan unit simpan pinjam.
5.
Peraturan Menteri Negara Koperasi, dan usaha
kecil menengah dan menengah republik Indonesia Nomor: 19/Per/M.KUKM/IX/2008
tentang pedoman pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi.
E. Kepengurusan (periode 2014-2016)
1.
Manajer : Suwardi
2.
Ketua : Memet Tjahjanto
3.
Bendahara : Anik Sari
4.
Sekretaris : Endawati
5.
Pengawas : Susanto
F. Jenis Produk
1.
Jenis Simpanan:
a.
Simpanan berjangka sejahtera prima.
b.
Tabungan rencana sejahtera.
c.
Tebungan pendidikan sejahtera.
2.
Jenis Pinjaman:
a.
Pinjaman Konsumtif.
b.
Pinjaman Komersial.
c.
Pinjaman Multiguna.
d.
Pinjaman Rekening.
G. Unit Usaha
1.
Unit Simpan Pinjam.
2.
Unit usaha waste.
3.
Unit usaha transport.
4.
Unit usaha toko.
5.
Factory Outlet.
H. SHU KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S
INDONESIA
Sisa
Hasil Usaha (SHU) dan bonus lainnya diberikan oleh Koperasi Karyawab Usaha
Bersama PT. ARNOTT’S INDONESIA kepada karyawan pada saat akhir tahun ataupun
awal tahun.
Sumber : Karyawan yang menjadi anggota
KOPKAR “USAHA BERSAMA” PT ARNOTT’S INDONESIA.