A. Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi
jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam
penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang
yang di pertanggungkan.
Menurut
UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa
yang telah memperoleh izin usaha dan menteri keuangan yang dapat melakukan
kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian
tidak di perkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.
B. Manfaat Asuransi Jiwa
Pada
prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan
dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu: kematian, cacat, pemutusan hubungan
kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut,
asuransi jiwa merupakan instrument financial untuk:
a.
Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari
suatu kecelakaan.
b.
Membayar santunan bagi tertanggung yang
meninggal.
c.
Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan
meninggalnya pejabat kunci perusahaan.
d.
Penghimpunan dana untuk persiapan pension,
keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis.
e.
Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi – fungsi asuransi jiwa
tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli
polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing masing
C. Jenis – Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis
asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, sebagai berikut:
1.
Term Insurance, asuransi berjangka atau term
insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila
tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap
hidup sampai jangka waktu yang di tetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir
dengan tanpa nilai. Masalah pokok yang membedakan dan penting dalam jenis
asuransi jiwa ini dengan asuransi jiwa lainnya adalah mengenai kontrak yang
memiliki periode tetap/pasti dan memiliki nilai tunai yang sangat kecil atau
bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
2.
Endowment Insurance, mewajibkan penanggung untuk
membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah
uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode
pertanggungan.
3.
Whole life insurance, asuransi seumur hidup juga
di kenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan
perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat di pandang
sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai
mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan
menggunakan suatu daftar yang disebut table mortalita.
4.
Annuity, menyediakan suatu pemasukan secara
periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas
yang menyediakan pendapatan selama hidup disebut life annuity. Anuitas
merupakan instrument yang penting dalam perencanaan untuk jaminan financial
selama menjalankan masa pensiun.
D. Polis – Polis Khusus Asuransi Jiwa
a.
Family income policy. Polis ini menyediakan
pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal
tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode, jumlah nominal polis
dibayarkan kepada ahli waris. Apabila tertanggung tetap hidup setelah periode
tersebut, ahli waris menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat
kematian tertanggung.
b.
Family maintenance policy. Polis ini menyediakan
pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal.
Polis ini adalah whole life ditambah level term.
c.
Multiple protection policy. Yaitu polis asuransi
whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal
polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal
dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara berganda
tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun, atau
apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu, misalnya 60 atau 65 tahun.
d.
Family policy. Dengan satu polis dan satu premi,
polis ini menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarganya, yaitu: bapak,
ibu, dan anak-anak. Perusahaan asuransi menjual polis dalam bentuk unit-unit,
seharga misalnya Rp 5 juta, untuk pertanggungan bapak yang biasanya dibuat
dalam bentuk continuous premium whole life. Term insurance untuk asuransi jiwa
ibu, yang besarnya premi tergantung umur ibu, lebih mahal apabila umurnya masih
muda dan lebih murah apabila sudah tua. Term insurance juga ditutup untuk
anak-anak yang biasanya sampai berumur 25 tahun.
e.
Joint life policy, adalah pertanggungan yang
dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai
nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk
polis joint life didasarkan pada umur yang di pertanggungkan.
f.
Adjustable life policy, yaitu polis yang
menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang beragam dari
pemilik polis selama masa hidupnya. Pemilik polis dapat memilih untuk
menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan atau mengurangi jumlah nilai
nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta periode pembayaran premi.
g.
Index linked policy, beberapa perusahaan
asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit)
atas kematian terhadap indeks harga. Konsumen resmi guna melindungi jumlah
nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan
oleh inflasi.
h.
Deposit term, yaitu polis berjangka yang
mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahan pertama yang
melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan
asuransi menawarkan nilai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan
bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu.
Apabila terjadi kematian sebelum berakhirnya periode yang di tentukan,
perusahaan asuransu membayar simpanan premu tersebut ditambah bunga majemuk
sebagai suatu manfaat tambahan dari kematian.
E. Contoh Kasus Asuransi Jiwa
Klaim Asuransi
ditolak, Ahli Waris Gugat Prudential
Rabu,
22 Januari 2014 18:44 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta
Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki
Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat
(beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri
Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai Polis tertanggal
07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.
Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar
sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta. "Prudencial
melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy,"
katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014). Riki mengatakan, sebelum mengajukan
polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang
dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa
No.77406019 atas nama Ria Priana. Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal
dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan
oleh rumah sakit Columbia Asia Medan. Sesuai dengan ketentuan khusus polis
asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko
meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal
yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan
pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku
penerima manfaat. Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan
Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober
2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013. Menurut Riki, penolakan ini aneh
karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda.
Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis
Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23
Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat
sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari
2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah
penyakit keturunan. "Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria
menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya. Sebelum
megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk
memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak
pernah menanggapinya. Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar
pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35
juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar. Terkait gugatan ini, pihak
Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential
Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang
berlangsung. "Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar,"
katanya.
F.
Contoh Perusahaan Life Insurance
Ada
beberapa contoh perusahaan asuransi jiwa dan salah satunya adalah COMMONWEALTH
LIFE , berikut informasi mengenai COMMONWEALTH LIFE.
A. Tentang Commonwealth Life
Perusahaan
mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya.
Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya
pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993. Saat ini saham terbesar
Commonwealth Life dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) Group
sebesar 80% (CMG Asia Life Holdings Limited 50% saham dan Commwealth Life
International Holdings PTY LTD 30% saham) dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya.
CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang
menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi
jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan
‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa
terbaik di masing-masing negara. Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk
selalu menjadi yang terbaik, Commonwealth Life terus mengembangkan produk
dan layanannya yang tersebar di 20 kota besar dan didukung oleh hampir
10.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani lebih dari 500
ribu Nasabah individu dan kumpulan.
Commonwealth
Life menawarkan produk asuransi seperti: Proteksi, simpanan &
Investasi dalam program unit link (Investra Link),
asuransi jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera),
perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program
asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).
Asuransi Jiwa untuk Anak
Performa
keuangan Commonwealth Life telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada
Laporan Keuangan 2013.Sepanjang tahun 2013, Commonwealth Life, berhasil
meningkatkan pendapatan premi senilai 97,1 miliar. Laba bersihperusahaanjuga
meningkat dengan jumlah 282,7 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun
lalu yakni sebesar 194,7 miliar. Aset Perusahaan juga terus diperkuat dengam
meningkatnya nilai aset perusahaan. Aset Commonwealth Life bertumbuh menjadi Rp
5,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dengan tingkat solvabilitas (Risk
Based Capital/RBC) sebesar 1.020%, yang jauh diatas tingkat solvabilitas yang
diharuskan yaitu sebesar 120%.Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada
Commonwealth Life untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan
asuransi jiwa di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan
yang telah menjadi Mitra Commonwealth Life,anatara lain:
|
|
Reasuransi
Untuk menjamin
kemanan dan kenyamanan Nasabah berasuransi, Commonwealth Life memilih mitra
perusahaan reasuransi yang memiliki reputasi internasional. Kredibilitas ini
ditunjukkan dengan rating yang dikeluarkan oleh lembaga rating ternama
- Cologne Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
- Gen Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
- Marein (rating A oleh Pefindo)
- MetLife (rating A+ oleh Standard & Poor's)
- Munich (rating AA- oleh Standard & Poor's)
- ReIndo - Reasuransi Indonesia (rating A+ oleh Pefindo)
- MetLife UK (rating A+ oleh Standard & Poor's)
B.
Visi
Menjadi yang terbaik dalam
melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Finansial Anda, Bisnis, dan
Masyarakat.
C.
Komitmen
Senantiasa memberikan pelayanan yang
berkualitas kepada Nasabah, dengan menyediakan berbagai program perlindungan
jiwa yang sekaligus memberikan investasi menguntungkan serta didukung dengan
tenaga pemasaran yang profesional.
Refrensi:
Siamat Dahlan,
(2005). Manajemen lembaga keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi
ke-lima). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
No comments:
Post a Comment