Friday, October 10, 2014

Asuransi Jiwa (Life Insurance)


A.      Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang di pertanggungkan.
Menurut UU No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, hanya perusahaan asuransi jiwa yang telah memperoleh izin usaha dan menteri keuangan yang dapat melakukan kegiatan pertanggungan jiwa. Oleh karena itu, perusahaan asuransi kerugian tidak di perkenankan melakukan kegiatan penutupan dalam bidang asuransi jiwa.

B.      Manfaat Asuransi Jiwa
Pada prinsipnya manusia menghadapi 4 (empat) macam ketidakpastian yang berkaitan dengan produktivitas ekonomisnya, yaitu: kematian, cacat, pemutusan hubungan kerja, dan pengangguran. Dalam menghadapi kemungkinan ketidakpastian tersebut, asuransi jiwa merupakan instrument financial untuk:
a.       Memberikan dukungan bagi pihak yang selamat dari suatu kecelakaan.
b.      Membayar santunan bagi tertanggung yang meninggal.
c.       Membantu usaha dari kerugian yang disebabkan meninggalnya pejabat kunci perusahaan.
d.      Penghimpunan dana untuk persiapan pension, keperluan penting, dan penggunaan untuk bisnis.
e.      Menunda atau menghindari pajak pendapatan.
Fungsi – fungsi asuransi jiwa tersebut di atas merupakan alasan atau sebab yang mendorong orang untuk membeli polis asuransi jiwa yang dapat memenuhi kebutuhan mereka masing masing

C.      Jenis – Jenis Polis Asuransi Jiwa
Polis asuransi jiwa dapat dibagi menjadi 4 (empat) jenis, sebagai berikut:
1.       Term Insurance, asuransi berjangka atau term insurance mewajibkan penanggung untuk membayar jumlah nominal polis apabila tertanggung meninggal dalam suatu periode tertentu. Apabila tertanggung tetap hidup sampai jangka waktu yang di tetapkan dalam polis, maka kontrak berakhir dengan tanpa nilai. Masalah pokok yang membedakan dan penting dalam jenis asuransi jiwa ini dengan asuransi jiwa lainnya adalah mengenai kontrak yang memiliki periode tetap/pasti dan memiliki nilai tunai yang sangat kecil atau bahkan nilai tunainya tidak ada sama sekali.
2.       Endowment Insurance, mewajibkan penanggung untuk membayar pihak tertanggung atau keluarga tertanggung (beneficiary) sejumlah uang kepada pemegang polis apabila tertanggung tetap hidup selama periode pertanggungan.
3.       Whole life insurance, asuransi seumur hidup juga di kenal dengan asuransi nilai tunai atau nilai permanen, menawarkan perbandingan selama masa hidup tertanggung. Polis asuransi ini dapat di pandang sebagai suatu asuransi endowment untuk umur 100 tahun atau berjangka waktu sampai mencapai umur 100 tahun. Penentuan tingkat kematian tersebut dilakukan dengan menggunakan suatu daftar yang disebut table mortalita.
4.       Annuity, menyediakan suatu pemasukan secara periodic dan teratur bagi tertanggung untuk suatu periode tertentu. Anuitas yang menyediakan pendapatan selama hidup disebut life annuity. Anuitas merupakan instrument yang penting dalam perencanaan untuk jaminan financial selama menjalankan masa pensiun.

D.      Polis – Polis Khusus Asuransi Jiwa
a.       Family income policy. Polis ini menyediakan pendapatan bulanan khusus dari tanggal kematian tertanggung sampai tanggal tertentu yang disebut dalam polis. Pada akhir periode, jumlah nominal polis dibayarkan kepada ahli waris. Apabila tertanggung tetap hidup setelah periode tersebut, ahli waris menerima hanya sebesar jumlah nominal polis pada saat kematian tertanggung.
b.      Family maintenance policy. Polis ini menyediakan pembayaran bulanan untuk suatu periode tertentu begitu tertanggung meninggal. Polis ini adalah whole life ditambah level term.
c.       Multiple protection policy. Yaitu polis asuransi whole life dan term insurance. Perusahaan asuransi menyediakan jumlah nominal polis secara berlipat dari polis asuransi whole life jika tertanggung meninggal dunia setelah berakhirnya periode. Periode perlindungan secara berganda tersebut berakhir setelah beberapa tahun, misalnya 10 atau 15 tahun, atau apabila tertanggung mencapai suatu umur tertentu, misalnya 60 atau 65 tahun.
d.      Family policy. Dengan satu polis dan satu premi, polis ini menutup seluruh jiwa dari semua anggota keluarganya, yaitu: bapak, ibu, dan anak-anak. Perusahaan asuransi menjual polis dalam bentuk unit-unit, seharga misalnya Rp 5 juta, untuk pertanggungan bapak yang biasanya dibuat dalam bentuk continuous premium whole life. Term insurance untuk asuransi jiwa ibu, yang besarnya premi tergantung umur ibu, lebih mahal apabila umurnya masih muda dan lebih murah apabila sudah tua. Term insurance juga ditutup untuk anak-anak yang biasanya sampai berumur 25 tahun.
e.      Joint life policy, adalah pertanggungan yang dilakukan lebih dari satu jiwa. Biasanya polis menutup dua orang dengan nilai nominal yang dibayarkan atas tertanggung yang meninggal pertama. Premi untuk polis joint life didasarkan pada umur yang di pertanggungkan.
f.        Adjustable life policy, yaitu polis yang menyediakan fleksibilitas atau memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang beragam dari pemilik polis selama masa hidupnya. Pemilik polis dapat memilih untuk menyesuaikan polis dengan cara meningkatkan atau mengurangi jumlah nilai nominal dan jumlah premi, jangka waktu, serta periode pembayaran premi.
g.       Index linked policy, beberapa perusahaan asuransi menawarkan polis-polis yang dikaitkan dengan jumlah manfaat (benefit) atas kematian terhadap indeks harga. Konsumen resmi guna melindungi jumlah nominal dari asuransi pemilik polis akibat terjadi penurunan nilai disebabkan oleh inflasi.
h.      Deposit term, yaitu polis berjangka yang mewajibkan membayar sejumlah premi (deposit premium) untuk tahan pertama yang melebihi biaya term insurance. Pada akhir periode jangka waktu, perusahaan asuransi menawarkan nilai atas jumlah simpanan premi ditambah dengan pendapatan bunga dan bagian polis simpanan premi sebagai ganti ber-selangnya waktu. Apabila terjadi kematian sebelum berakhirnya periode yang di tentukan, perusahaan asuransu membayar simpanan premu tersebut ditambah bunga majemuk sebagai suatu manfaat tambahan dari kematian.

E.       Contoh Kasus Asuransi Jiwa
Klaim Asuransi ditolak, Ahli Waris Gugat Prudential
Rabu, 22 Januari 2014 18:44 WIB
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Prudential Life Assurance digugat ahli waris nasabahnya, Edy Suryanta Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Riki Rikardo Manik, kuasa hukum Edy, menyebutkan kliennya adalah Penerima Manfaat (beneficiary) dari almarhumah Ria Priana. Menurutnya, Ria yang merupakan istri Edy memegang hak polis asuransi jiwa No.77406019, sesuai  Polis tertanggal 07 Juni 2011 yang diterbitkan Prudential.  Dikatakan Riki, Ria berhak mendapatkan pertanggungan asuransi dasar sejumlah Rp 196 juta dan uang pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta. "Prudencial melakuan wanprestasi dengan menolak klaim asuransi yang diajukan Edy," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014). Riki mengatakan, sebelum mengajukan polis Ria sudah melengkapi dokumen Surat Pengajuan Asuransi Jiwa yang dibutuhkan. Hingga akhirnya Prudential menerbitkan Polis Asuransi Jiwa No.77406019 atas nama Ria Priana. Kemudian tanggal 25 Juli 2012 Ria meninggal dunia. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit Columbia Asia Medan. Sesuai dengan ketentuan khusus polis asuransi pasal 2.1.2, Prudential wajib membayar pertanggungan atas resiko meninggalnya Ria. Pasalnya, Ria meninggal karena sakit, bukan karena hal-hal yang dikecualikan dalam perjanjian seperti bunuh diri atau percobaan pencederaan diri. Pertanggungan ini seharusnya dibayar kepada Edy selaku penerima manfaat. Ternyata, Prudential menolak klaim yang diajukan Edy bulan Agustus 2012 silam, meski Edy sudah melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Penolakan ini disampaikan dalam surat tertanggal 31 Agustus 2012, 23 Oktober 2012, 29 November 2012, dan 13 Februari 2013. Menurut Riki, penolakan ini aneh karena alasan yang disampaikan dalam masing-masing surat selalu berbeda. Misalnya, dalam surat tanggal 31 Agustus 2012 Prudential beralasan polis Almarhum Ria Priana dalam status lapsed/tidak aktif. Sedangkan pada tanggal 23 Oktober 2012,alasan penolakan karena Ria diketahui pernah menderita depresi berat sebelum polis diterbitkan. Kemudian dalam surat terakhir tanggal 13 Februari 2013, Prudential menolak klaim dengan alasan penyebab kematian Ria adalah penyakit keturunan. "Prudential sengaja mencari-cari alasan. Alasan Ria menderita depresi tidak dapat dibuktikan dengan data medis," katanya. Sebelum megajukan gugatan, Riki sudah berulang kali memperingatkan Prudential untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah somasi. Namun, pihak Prudential tak pernah menanggapinya. Dalam gugatan ini Edy meminta ganti rugi materiil sebesar pertanggungan asuransi dasar Rp 196 juta dan pertanggungan kondisi kritis Rp 35 juta serta ganti rugi immateriil Rp 1 miliar. Terkait gugatan ini, pihak Prudential melalui Assistant Vice President Corporate Communication Prudential Indonesia Widyananto Sutanto mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Atas rincian polis, kami tidak bisa berkomentar," katanya.
F.       Contoh Perusahaan Life Insurance
Ada beberapa contoh perusahaan asuransi jiwa dan salah satunya adalah COMMONWEALTH LIFE , berikut informasi mengenai COMMONWEALTH LIFE.

A.      Tentang Commonwealth Life
Perusahaan mulai melayani Nasabah sejak tahun 1992 dengan nama PT Asuransi Jiwa Sedaya. Nama PT Commonwealth Life (“Commonwealth Life”) diperkenalkan pertama kalinya pada Juni 2007, yang memperoleh Izin Usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 773/KMK.017/1993 tanggal 6 Agustus 1993. Saat ini saham terbesar Commonwealth Life dimiliki oleh Commonwealth Bank of Australia (CBA) Group sebesar 80% (CMG Asia Life Holdings Limited 50% saham dan Commwealth Life International Holdings PTY LTD 30% saham)  dan 20% oleh PT Gala Arta Jaya. CBA adalah salah satu perusahaan penyedia jasa keuangan terkemuka yang menguasai industri perbankan dan asuransi di Australia. Dua perusahaan asuransi jiwa CBA yang lebih awal berdiri adalah ‘CommInsure’ di Australia' dan ‘Sovereign’ di New Zealand yang keduanya merupakan perusahaan asuransi jiwa terbaik di masing-masing negara. Seiring dengan visi dan misi perusahaan untuk selalu menjadi yang terbaik, Commonwealth Life terus mengembangkan produk dan layanannya yang tersebar di 20 kota besar dan didukung oleh hampir 10.000 Sales Force di seluruh Indonesia yang melayani lebih dari 500 ribu Nasabah individu dan kumpulan.
Commonwealth Life menawarkan produk asuransi seperti: Proteksi, simpanan & Investasi dalam program unit link (Investra Link), asuransi jiwa tradisional (Danatra Cendekia, Danatra Sejahtera), perlindungan terhadap tabungan dan kredit (COMM Protection), serta program asuransi tambahan (asuransi kecelakaan, jaminan rawat inap, penyakit kritis).

Asuransi Jiwa untuk Anak
Performa keuangan Commonwealth Life telah berhasil mengalami banyak peningkatan pada Laporan Keuangan 2013.Sepanjang tahun 2013, Commonwealth Life, berhasil meningkatkan pendapatan premi senilai 97,1 miliar. Laba bersihperusahaanjuga meningkat dengan jumlah 282,7 miliar lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu yakni sebesar 194,7 miliar. Aset Perusahaan juga terus diperkuat dengam meningkatnya nilai aset perusahaan. Aset Commonwealth Life bertumbuh menjadi Rp 5,7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya dengan tingkat solvabilitas (Risk Based Capital/RBC) sebesar 1.020%, yang jauh diatas tingkat solvabilitas yang diharuskan yaitu sebesar 120%.Prestasi ini akan memberikan motivasi kepada Commonwealth Life untuk berada pada tingkat yang lebih tinggi lagi dalam perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. 
Perusahaan-perusahaan yang telah menjadi Mitra Commonwealth Life,anatara lain:
  • Commonwealth Bank
  • Permata Bank
  • Bank Central Asia (BCA)
  • Bank CTBC Indonesia
  • Bank Agris V
  • Bank Index Selindo
  • BII Maybank
  • Bank Jabar Banten
  • Bank Jasa Jakarta
  • Olympindo
  • Bank BNP 
  • BTPN
  • Bank DKI *
  • Chinatrust Bank *
  • Bank Agris *
  • QNB Kesawan *
  • BCA Finance
  • Astra International Group
  • BFI Multifinance

Reasuransi
Untuk menjamin kemanan dan kenyamanan Nasabah berasuransi, Commonwealth Life memilih mitra perusahaan reasuransi yang memiliki reputasi internasional. Kredibilitas ini ditunjukkan dengan rating yang dikeluarkan oleh lembaga rating ternama
  • Cologne Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
  • Gen Re (rating AA+ oleh Standard & Poor's)
  • Marein (rating A oleh Pefindo)
  • MetLife (rating A+ oleh Standard & Poor's)
  • Munich (rating AA- oleh Standard & Poor's)
  • ReIndo - Reasuransi Indonesia (rating A+ oleh Pefindo) 
  • MetLife UK (rating A+ oleh Standard & Poor's)
B.      Visi

Menjadi  yang terbaik dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan Finansial Anda, Bisnis, dan Masyarakat.

C.      Komitmen

Senantiasa memberikan pelayanan yang berkualitas kepada Nasabah, dengan menyediakan berbagai program perlindungan jiwa yang sekaligus memberikan investasi menguntungkan serta didukung dengan tenaga pemasaran yang profesional.


Refrensi:
Siamat Dahlan, (2005). Manajemen lembaga keuangan; kebijakan moneter dan perbankan (edisi ke-lima). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

No comments:

Post a Comment